Makna dan Hukum Qashar
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (zhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. (Tafsir ath-Thabari 4/244)
Dasar men-qashar shalat adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' (kesepakatan para ulama). (Al-Mughni 3/104)
Allah berfirman,
"Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir" ( QS.
An-Nisaa': 101)
Syarat-syarat Qashar
1.Perjalanan yang mubah (tidak maksiat)
"Karena rukhsoh (kemurahan) tidak bisa digantungkan dengan maksiat"
2.Perjalanan yang sudah mencapai 80,640/km (Tanwirul Qulub)
3.Niat Qashar
4.Tidak boleh makmum kepada imam yang mutim (tidak qashar)
Sampai Kapan Musafir Dibolehkan Men-qashar?
Ketika musafir punya niat untuk menetap selama 4 hari (selain hari masuk dan hari
keluar) maka rokhsoh qashar sholat hilang, karena dengan niat tersebut dia menjadi
orang yang mukim. bukan musafir lagi
Jama’
Menjama' shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan 'Isya') dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama' taqdim dan jama'ta'khir.
Syarat-syarat jama'taqdim.
1.Tertib,
( Sholat zhuhur dahulu kemudian sholat ashar,maghrib dahulu kemudian isya)
2.Niat jama'.
3.Tanpa ada pemisah antara sholat yang pertama dengan sholat yang kedua.
( Setelah sholat zhuhur selesai langsung sholat ashar,jangan sholat ba'diyah zhuhur)
Syarat-syarat Jama' ta'khir.
1.Niat jama'ta;khir.
(Niat jama'ta'khir di dalam waktu sholat yang pertama)
contoh;
Ketika sudah masuk waktu sholat zhuhur/maghrib maka harus niat ingin melakukan sholat
tersebut pada waktu ashar/isya.
2.Tidak harus tertib.
(Boleh sholat zhuhur dahulu kemudian ashar atau ashar dahulu kemudian zhuhur,begitu
juga dengan maghrib dan isya)
Menjama’ Jum’at dengan Ashar
Boleh menjama' sholat jum'at dengan sholat ashar "(kitab tausyih alabni qashim,syaikh nawawi banten)"
Jama' sekaligus qashar
Menurut imam syafi'i ra jama' dan qashar ketika perjalanan jauh hukumnya boleh jawaz,
Menurut imam abu hanifah ra ketika perjalanan sudah mencapai 120/km hukumnya wajib,
Jadi ketika perjalanan sudah mencapai 120/km lebih baik jama''qashar,/sunah mu'akkad.
Referensi:
1.Kitab Muhazdab
2.Kitab Tanwirul qulub
3.Kitab Tausyih alabni qashim
4.Tafsir ath-Thabari
5.Al-Mughni
# IRMAS BAITUL MAKMUR#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar